SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang
bertanda tangn dibawah ini :
I.
nama
: Doni Wijaya MM
alamat
: Jalan Gajah Mada No. 2, Jakarta
pekerjaan : Direktur PT. MOBILINDO JAYA SAKTI
untuk
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama selaku penjual
II.
nama : Drs. Anton
alamat
: Jalan Sutomo No. 15,
Jakarta
pekerjaan
: Kepala SMK 1
untuk
selajutnya disebut sebagai Pihak Kedua selaku pembeli.
Kedua
belah pihak dtelah mufakat untuk mengadakan perjanjian jual beli sebuah mobil
setengah pakai sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
Pihak
Pertama telah menjual kepada Pihak Kedua sebuah mobil setengah pakai milik
Pihak Pertama bernomor Z8910H, nomor mesin GR0087X dan nomor polisi B6517C yang
telah disetujui oleh Pihak Kedua.
Pasal 2
Jual
beli mobil seharga Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tersebuat
akan dibayar oleh Pihak Kedua kepasa Pihak Pertama pada saat penandatanganan
surat perjanjian ini.
Pasal 3
Dalam
jual beli ini termasuk penyerahan hak milik Pihak Pertama atas mobil yang
dijualnya tersebut seperti pada pasal 1 serta penyerahan barang-barang dan
surat-suratnya dalam keadaan baik dan utuh.
Pasal 4
Mulai
penyerahan kunci mobil tersebut maka segala risiko kerusakan barang yang akan
timbul kemudian setelah barang sampai di tempat Pihak Kedua ditanggung Pihak
Kedua.
Pasal 5
Pembalikan
nama yang dipersoalkan dalam perjanjian ini atas Pihak Kedua diselenggarakan
olehnya dan segala ongkos yang bertalian dengan balik nama itu serta perjanjian
ini seperti bea materai akan dibayar dan menjadi beban Pihak Kedua.
Pasal Penutup
Demikian
surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar san ditandatangani dalam
rangkap 2, yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta,
10 Juli 2007
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Doni
Wijaya MM Drs.
Anton
( ) ( )
Saksi-saksi :
1. Agil Suto
2. Heru Benawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar