j
Di Susun Oleh :
1. Ayu Sholekhah
2. Dimas Gusti karpika
3. Fredi Aji Setiawan
4. Intan Fitri Yani
5. Neng Cahyati
6. Nita Marlina
7. Ogi Fajar Sulianto
8. Saroji
9. Siti Lutfiana
10. Trivita Nuari
11. Wulan Mahesa Ayu
12. Yati Nurhayati
A. Latar Belakang Penulisan
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Di Susun Oleh :
1. Ayu Sholekhah
2. Dimas Gusti karpika
3. Fredi Aji Setiawan
4. Intan Fitri Yani
5. Neng Cahyati
6. Nita Marlina
7. Ogi Fajar Sulianto
8. Saroji
9. Siti Lutfiana
10. Trivita Nuari
11. Wulan Mahesa Ayu
12. Yati Nurhayati
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penulisan
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan
tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal
hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
2. Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
3. Apa hakikat system pemerintahan di Indonesia ?
4. Bagaimana perkembangan system pemerintahan di Indonesia ?
5. Apa kelemahan dan kelebihan system pemerintahan di Indonesia ?
1. Bagaimana Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
2. Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
3. Apa hakikat system pemerintahan di Indonesia ?
4. Bagaimana perkembangan system pemerintahan di Indonesia ?
5. Apa kelemahan dan kelebihan system pemerintahan di Indonesia ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui system pemerintahan yang berlaku di Indonesia
2. Untuk mengetahui hakikat sistem pemerintahan di Indonesia
3. Untuk mengetahui perkembangan system pemerintahan di Indonesia
4. Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan sistem pemerintahan di Indonesia
1. Untuk mengetahui system pemerintahan yang berlaku di Indonesia
2. Untuk mengetahui hakikat sistem pemerintahan di Indonesia
3. Untuk mengetahui perkembangan system pemerintahan di Indonesia
4. Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan sistem pemerintahan di Indonesia
D. Metode Penyusunan
Dalam penyusunan makalah ini Kami menggunakan metode pengumpulan materi melalui internet dan beberapa penambahan melalui buku Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam penyusunan makalah ini Kami menggunakan metode pengumpulan materi melalui internet dan beberapa penambahan melalui buku Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1.1 Sistem Pemerintahan Sejak Tahun
1945-Sekarang
1. Tahun 1945 – 1949
1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD
’45 antara lain:
a) Berubah fungsi
komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
b) Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi
kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan
pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system
parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut
pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system
parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap
kekuasaan pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya
adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut
adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
a.
Presiden dan wakil presiden tidak dapat
diganggu gugat.
b.
Menteri bertanggung jawab atas
kebijakan pemerintahan.
c.
Presiden berhak membubarkan DPR.
d.
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
4. Tahun 1959 –
1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 –
1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk
melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak
terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6. Tahun 1998 –
Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah
banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah
secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
1.2 Sistem
Pemerintahan Menurut UUD ’45 Sebelum diamandemen:
·
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat
kepada MPR.
·
DPR sebagai pembuat UU.
·
Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
·
DPA sebagai pemberi saran kepada
pemerintahan.
·
MA sebagai lembaga pengadilan dan
penguji aturan.
·
BPK pengaudit keuangan.
1.3 Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
·
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
·
Komposisi MPR terdiri atas seluruh
anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
·
Presiden dan wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
·
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
·
Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
2. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Sampai sekarang kita masih bertanya-tanya dalam hati, dalam merumuskan
konstitusi untuk suatu negara Indonesia yang merdeka pada tahun 1945, setelah
memilih bentuk negara kesatuan dan menolak bentuk negara federal, pertimbangan
apa yang menyebabkan para Pendiri Negara
yang umumnya memperoleh pendidikan tingginya di negeri Belanda ataupun
di Indonesia yang dijajah negeri Belanda sampai memilih sistem pemerintahan
presidensial dan menolak sistem pemerintahan parlementer. Secara retrospektif
dapat dikatakan, bahwa sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk negara
kesatuan akan mengandung risiko berganda, yaitu kekuasaan pemerintahan yang
teramat besar di tingkat nasional dengan sistem pengambilan keputusan yang
sangat sentralistik.
Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka
kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem
pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan
struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi
badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif. Secara umum sistim
pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistim pemerintahan Presidensil,
parlementer dan campuran yang kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau
“kuasi parlementer”.
Mengingat pentingnya hal ini maka kami merasa perlu mengangkat tema ini
ke dalam suatu bentuk makalah yang akan membahas secara lebih mendalam mengenai
sistem pemerintahan negara kita.
3.
Hakekat Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua
kata sistem dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu
Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang
sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri
atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan
memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam
suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan
Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau
tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada
dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling
menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar yaitu :
1. Sistem Pemerintahan Presidensil
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Sistem Pemerintahan Presidensil
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem
pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi
atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap
sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen.
Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen),
sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem
pemerintahan presidensial.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif
berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
4. Perkembangan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem pemerinatahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali
perubahan seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia.
Adapaun sistem pemerinatahan yang pernah berlangsung anatara lain adalah:
a.
Sistem
Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945
Dalam dinamika atau perkembangan pasang surut ketatanegaraan atau sistem
pemerintahan RI dapat kita lihat dari naskah resmi UUD yang pernah berlaku di
Indonesia mulai dari 18 Agustus 1945 sampai sekarang.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak
menganut suatu sistem pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan
ciri khas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika
dari sejak pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan
sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat kita ketahui dari Batang
tubuh dan Penjelasan Resmi dari UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia
menganut Sistem pemerintahan Presidensial
Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1
yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang – Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden
Pada Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal dibentuknya UUD 1945 yang
ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita jumpai adanya penegasan tentang
Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, 2.
Sistem Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis, 5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu
Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
1. Adapun
lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah MPR
2. DPR
3. Presiden dan Wk. Presiden
4. MA
5. BPK
6. DPA
b. Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949
Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah,
197 pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik
Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang
demokrasi dan berbentuk federal.
Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan
oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan perwakilan Rakyat dan Senat sesuai
dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga
merupakan badan pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus
mengenai satu, beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula
hubungan khusus antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam
pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya
dilakukan oleh pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak
mengatur masalah hubungan negara RIS dengan negara bagian
Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2
menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung
jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila
kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka
menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan
menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem
pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini,
kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung
jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara
perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan
diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).
c. Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
Negara Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950,
hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan “.
Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini
dikemukakan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS
1950 menyebutkan “ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu
piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan “
Pada pasal 45 UUDS 1950 disebutkan “ Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan
UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer dapat kita temukan dalam
pasal 83 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan :
1. Presiden
dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Berdasarkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah
menteri-menteri kepada parlemen atau DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS
1950 dipertegas lagi oleh pasal 84 UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak
membubarkan DPR “. Pembubaran DPR oleh Presiden diikuti dengan perintah segera
melaksanakan pemilihan umum untuk memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah
pembubaran DPR
d. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5
Juli 1959
Berdasarkan pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat
UUD) bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia
yang akan menggantikan UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara,
maka harus segera ada UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan
Konstituante haruslah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota
Konstituante, baru dapat terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan
Konstituante untuk pertama kali bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam
sidang ini dibuka oleh Presiden Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante
inilah untuk pertama kalinya Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi
Terpimpin. Ternyata Konstituante selalu gagal dalam merumuskan dan menetapkan
UUD yang difinitif sehingga otomatis sistem pemerintahan yang berlaku adalah
sistem pemerintahan yang pertama berlaku di Indonesia.
e. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945,
Masa Orde Baru
Dinamika politik pada periode Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan
aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
a.
Lahirnya Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu 1.
bubarkan PKI, 2. bersihkan Kabinet Dwi Kora dari PKI, 3. turunkan harga
barang/perbaiki ekonomi
b.
Pemerintah Orba lebih menekankan pada pembangunan
dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas nasional dan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri Logi
Pembangunan
c.
Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa
diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam
masyarakat, lama kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik
elektronika maupun catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada
pelanggaran maka Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula
terhadap partai politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969
tentang pemilu dan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto
karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui
pengangkatan tidak melalui pemilu, yang diangkat adalah ABRI dan golongan
fungsional serta utusan daerah yang mendukung kekuasaan Presiden hanya caranya
sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung sampai
pemilu 1999.
d.
Kemenangan Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971
mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena Golkar sangat
dominan, sementara partai politik lainnya berada di bawah pengawasan
pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai motor penggerak Soeharto untuk
melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang juga mendapat dukungan kuat
dikalangan TNI dan Polri.
e.
Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol
dan 1 Golkar) akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 hanya diikuti
oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No.
3 tahun1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur
(difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai
Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi
Partai Demokrasi Indonesia.
f.
Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat
lemah karena selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah
di bawah Soeharto sangat kuat, kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit
kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar
beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan
menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu dari tri logi
pembangunan
Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 pada masa orde baru sudah memenuhi
tuntutan yang ada pada ketentuan UUD 1945, hal dapat terselenggara semenjak
pelaksanaan pemilu yang pertama pada tahun 1971. Pada pemilihan umum yang
pertama dan pada pemilihan umum-pemilihan umum seterusnya berdasarkan UUD 1945
lembaga negara menurut UUD 1945 sudah difinitif (sudah sesuai dengan
pasal-pasal UUD 1945)
Lembaga Negara yang harus ada berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden
dan Wakil Presiden, DPA, MA dan BPK. Lembaga negara semacam ini memiliki tugas
dan wewenang berdasarkan UUD 1945. dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam
pelaksanaan pemilihan umum tahun 2003 lembaga negara seperti tersebut di atas
mengalami perubahan. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang
ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga
negara ini semua sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada
menurut UUD 1945
f. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945,
Masa Reformasi
Sistem Pemerintahan pada masa Orde Reformasi, dapat kita lihat
berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
a. Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD
1945 dapat terwujud dengan dikelarkannya UU No 2 / 1999 tentang Partai Politik
yang memungkinkan Multipartai
b. Upaya
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti
dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kini
sedang menangani kasus KPU)
c. Lembaga
legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk
menyatakan pendapatnya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan
proporsional
d. Lembaga
MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan
dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara
(progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan
jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
e. Dalam
amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan,
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004
dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung
rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga
tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga
Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut
UUD
Di dalam amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan
Presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dengan mekanisme
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
5. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sebagai hasil
cipta rasa karsa manusia sistem pemerinatahan negara Indonesia pastilah juga
memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan. Kelebihan dan kekurangan yang
dimiliki sistem pemerintahan negara Indonesia antara lain adalah:
a. Kelebihan
Penerapan Sistem Pemerintahan Presidential
-
Pemerintahan (Presiden) akan lebih stabil,
karena Menteri-Menterinya bertanggung jawab terhadap yang mengangkat dan
memberhentikannya
-
Kedudukan Pemerintah ( Ekskutif ) sama kuat
dengan Parlemen, karena sama-sama tidak dapat saling menjatuhkan
-
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ( Ekskutif
), bertanggung jawab kepada yang memilihnya atau yang mengangkatnya sehingga
dapat melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya
-
Tidak ada badan atau lembaga oposisi
-
Apabila ada perselisihan antara Ekskutif dan
Legeslatif maka yang memutuskan adalah lembaga Yudikatif
-
Presiden hanya bisa dijatuhkan secara yuridis
(bila melanggar hukum) bukan secara politis (dalam laporan pertanggungjawaban
pada akhir tahun) bila melanggar hukum akan disidang oleh Mahkamah Konstitusi
b. Kekurangan Penerapan Sistem
Pemerintahan Presidential
-
Kekuasaan Parlemen terbatas pada kontrol atau
pengawasan saja terhadap pelaksanaan pemerintahan karena tidak dapat
menjatuhkan Presiden (Ekskutif)
-
Presiden cendrung otoriter karena pengangkatan
dan pemberhentian menteri dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Presiden (hak
prerogative Presiden) dan Menteri dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan
program kerja Presiden
-
Tidak adanya pemisahan yang tegas antara lembaga
negara seperti dalam ajaran pemisahan kekuasaan (sparation of power) dari Trias
Politika, karena Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of
power)
Adapun simpulan yang dapat kami
ambil dari penyusunan dari makalah ini yaitu :
1. Sistem
pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan yang terdiri atas dua jenis yaitu
presidensial dan parlementer.
Sistem pemerinatahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia. Berdasarkan pembahasan terdapat 6 kali perubahan terhadap sistem pemerintahan Indonesia yaitu (1) Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945, (2) Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949, (3) Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950, (4) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959, (5) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru, dan (6) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
Sistem pemerinatahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia. Berdasarkan pembahasan terdapat 6 kali perubahan terhadap sistem pemerintahan Indonesia yaitu (1) Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945, (2) Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949, (3) Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950, (4) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959, (5) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru, dan (6) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
2. Sebagai
hasil cipta rasa karsa manusia sistem pemerinatahan negara Indonesia pastilah
juga memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan.Kelebihannya adalah
pemerinta lebih stabil sehingga bisa menjalankan program secara optimal.
Sedangkan kelemahannya adalah presiden tidak dapat dijatuhkan jika salah
melainkan hanya bisa dimonitor saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar